Lembaga Desa Kare bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa Kare, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Sebagai mitra Pemerintah Desa, tugas Lembaga Desa antara lain meliputi :
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat.
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Penataan Lembaga Desa Kare berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan. Lembaga Desa yang ada di Desa Kare ini terdiri dari :