Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kare, berdasarkan SK Kepala Desa Nomor 3 Tahun 2022
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Sujono | Ketua |
| 2 | Yurika Ayu Anggraini | Sekretaris |
| 3 | Yurika | Bendahara |
| 4 | Kasiran | Seksi Keagamaan |
| 5 | Koko Nurwanto | Seksi Pendidikan dan Kebudayaan |
| 6 | Marjoko | Seksi Keamanan |
| 7 | Iswahyuni | Seksi Kesehatan, Kependudukan dan KB |
| 8 | Jefri Dian Suwarno | Seksi Perekonomian dan Koperasi |
| 9 | Wasito | Seksi Fisik dan Prasarana |
| 10 | Hesti Purwanti | Seksi Pemberdayaan Perempuan |
| 11 | Tarmun | Seksi Pemuda dan Olahraga |
| 12 | Novia Eka Ervimawati | Seksi Lingkungan Hidup |
| 13 | Endro Cahyono | Seksi Kesejahteraan Sosial |
Secara lebih detail, fungsi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) ini adalah
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
