Lembaga Desa Kare
Lembaga Desa Kare bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa Kare, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Sebagai mitra Pemerintah Desa, tugas Lembaga Desa antara lain meliputi :
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat.
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Penataan Lembaga Desa Kare berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan. Lembaga Desa yang ada di Desa Kare ini terdiri dari :
