Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Kare berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Kare, berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/893/KPTS/402.413/2019

NoNamaJabatan
1SUKHRUL IHROM NURKetua
2SUPRAPTOWakil Ketua
3BAMBANG TRI PSekretaris
4TARUNO HIDAYATAnggota
5YOYOK BUDI SAnggota
6ANDIK PRASETYOAnggota
7DAMIS MAnggota
8ENNY SURYAAnggota
9YULI BRASTA ADITYAAnggota

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desa Kare adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Kare Kabupaten Madiun yang berada dilereng Gunung Wilis. Desa Kare terletak pada ketingian antara 64 meter sampai dengan 426 meter diatas permukaan laut,semua wilayahnya bertopografi bukit dan sungai.

Berita & Update Desa Kare

Berita, artikel dan program terbaru dari Desa Kare, langsung dikirim ke email Anda setiap bulan.

Coprights © 2022 Desa Kare. All Rights Reserved.