Dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini, Pemerintah Desa Kare menyelenggarakan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan di MTsN 9 Madiun pada hari Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.00 WIB – selesai. Kegiatan ini diikuti oleh siswa dan siswi kelas VIII MTsN 9 Madiun, mereka sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini sangat penting untuk remaja agar mereka paham tentang dampak negatif dari pernikahan dini.

Bapak Didik dari PLKB Kecamatan Kare sebagai narasumber dalam sosialisasi ini memaparkan bahwa pendewasaan usia perkawinan ini sangat penting dilakukan karena dengan adanya batasan usia menikah yaitu pria dan wanita pada usia 19 tahun sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional. Dalam kegiatan ini juga dijelaskan tentang kesehatan reproduksi remaja oleh dr. Amalia Fachriyan dari Puskesmas Kare agar mereka juga paham tentang bagaimana cara menjaga kesehatan reproduksi.

Keberadaan remaja sebagai harapan masa depan bangsa Indonesia, seharusnya memiliki bekal yang cukup baik dalam kualitas maupun kuantitas. Untuk itu, perlu adanya upaya yang kongkrit untuk mewujudkan generasi yang unggul dan berkualitas, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ini. Sehingga diharapkan para remaja di Desa kare yang sedang dalam tahap pencarian jati dirinya, dapat diarahkan ke arah yang lebih positif. Melalui kegiatan ini diharapkan para remaja dapat memahami tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan dan menjaga kesehatan reproduksinya serta dapat menginformasikan kepada teman sebaya di sekitarnya.

