Perekaman KTP Bagi Warga Difabel Dan Lansia Di Desa Kare

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang biasanya disingkat dengan KTP EL adalah Kartu Tanda Penduduk yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan harus dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun pada tanggal 27 Juni 2022 yang lalu melakukan rangkaian kegiatan perekaman KTP Elektronik di Desa Kare dengan mendatangi satu persatu rumah penduduk (door to door) bagi warga lansia, difabel, jompo, dan ODGJ(Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang belum memiliki KTP EL. Hal ini didasarkan kondisi dari penduduk yang memiliki difabel secara fisik maupun mental sehingga kesulitan datang ke kantor kecamatan atau dinas untuk melakukan perekaman. Ada sejumlah 10 (sepuluh) warga dari desa kare yang melakukan perekaman KTP EL diantaranya adalah 5 (lima) warga lansia, 3(tiga) warga jompo, 1(satu) orang difabel, dan 1(satu) orang ODGJ(Orang Dalam Gangguan Jiwa). Kegiatan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial yang harus memiliki KTP dan KK. Atas kerjasama pihak Pemeritah Desa dan warga setempat akhirnya petugas dapat melaksakan perekaman dengan lancar, setelah warga mendapatkan dokumen kependudukan tersebut dapat menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia dan administrasi yang berkaitan dengan kependudukan.

Previous Restrukturisasi Pengurus Karang Taruna Desa Kare Tahun 2022

Leave Your Comment

Desa Kare adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Kare Kabupaten Madiun yang berada dilereng Gunung Wilis. Desa Kare terletak pada ketingian antara 64 meter sampai dengan 426 meter diatas permukaan laut,semua wilayahnya bertopografi bukit dan sungai.

Berita & Update Desa Kare

Berita, artikel dan program terbaru dari Desa Kare, langsung dikirim ke email Anda setiap bulan.

Coprights © 2022 Desa Kare. All Rights Reserved.