Desa Kare kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan mengadakan kegiatan penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Acara penting ini berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024, di aula Balai Desa Kare. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan warga yaitu ketua RT dan RW. Kepala Desa Kare, dalam sambutannya, menegaskan bahwa penetapan APBDes merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Acara dimulai dengan pembahasan dan evaluasi terhadap rancangan APBDes yang telah disusun sebelumnya. Perwakilan BPD memberikan masukan untuk memastikan anggaran yang disusun benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat. Selain itu, sesi diskusi juga menjadi momen partisipatif bagi warga untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait prioritas pembangunan di tahun 2025. Setelah melalui diskusi yang konstruktif, rancangan APBDes disetujui secara aklamasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Kepala Desa Kare menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, terutama warga yang berpartisipasi aktif memberikan masukan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Kare siap melangkah ke tahun baru dengan semangat baru. Pemerintah Desa Kare berharap bahwa sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dapat terus terjaga untuk mencapai visi bersama, yaitu Desa Kare yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Melalui langkah ini, Desa Kare memberikan teladan dalam membangun desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warganya. Semoga APBDes 2025 dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan yang berkelanjutan di Desa Kare.

